Selasa, 13 Agustus 2019

MAKALAH MENGINFAQKAN HARTA



MENGINFAQKAN HARTA
Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hadis Ekonomi
Dosen Pembimbing
Dra. Hj. Ani Sofiyani, M.S.I
 
Kelompok 2
Affifa Alvianita                                  (175221006)
Ria Fikriyari                                        (175221007)
Alfiana Zahwa Nur Rokhmat             (175221009)
Safira Adhiawati                                 (175221010)
Dina Muslikhah Fatmawati                  (175221011)
Kelas : Akuntansi Syariah 3A
PROGRAM STUDI AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2018/2019
 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Semua orang mendambakan hidup yang berkecukuoan. Ada pangan, pakaian, dan papan. Inilah keperluan pokok minimum manusia yang harus terpenuhi. Namun selain hal yang pokok tersebut juga terdapat hal oenunjang seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan dan lain-lain. Namun, sebagian orang belum bisa memenuhi hal tersebut sehingga disinilah peran zakat, infaq, dan shodaqoh perlu sebagai pemerata dalam masyarakat luas agar tidak menimbulkan ketimpangan.
            Penyebab dari ketidakmerataan dalam keadaan sosial ini bukan hanya karena tak bisa bekerja, namun lebih cenderung kurang lapangan pekerjaan sehingga menjadikan kebutuhan belum terpenui sepenuhnya. Selain kurangnya lapagan pekerjaan, skill juga mempengaruhi, skill biasanya diperoleh dengan mengenyam pendidikan namun dalam mengenyam pendidikan pun sulit untuk direalisasikan. Hal ini tentu menjadikan banyak yang tak  mampu memenuhi kebutuhannya dengan baik.
            Dengan banyaknya problema dalam keadaan sosial masyarakat saat ini berupa kemiskinan, kurang pangan, kurang pendidikan dll, maka tugas umat muslim amat berat, sebab ajaran agama yang kita anut memerintahkan kita untuk memerang kemiskinan, kebodohan, dan kemerosotan akhlak. Diantara ajaran agama Islam yang mampu mengatasi problemas sosial di Indonesia khusunya saat ini adalah dengan zakat dan infaq.
            Sebagai umat muslim yang taat kepada Allah seharusnya kita lebih memunculkan kesadaran untuk berzakat dan berinfaq agar mampu memerangi berbagai hal yang berhubungan dengan problema sosial. Kesadaran ini perlu ditanamkan kepada setiap pribadi muslim, sehingga pada suatu saat jiwanya terpanggil untuk berzakat dan berinfaq. Untuk itu makalah ini akan membahas berbagai hadis mengenai anjuran untuk berinfaq sebagai setiap muslim.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Infaq dalam Islam ?
2.      Apa Saja Hadist Anjuran untuk Berinfaq ?
3.      Apa Saja Macam-macam Infaq ?
4.      Bagaimana Rukun dan Syarat Berinfaq ?
5.      Apa Manfaat Berinfaq ?
6.      Siapa Golongan yang Berhak Menerima Infaq ?












PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN INFAQ
                 Kata Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan  atau membiayai, arti infaq menjadi khusus ketika dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah. Dengan demikian Infaq hanya berkaitan dengaat atau hanya dalam bentuk materi saja, adapun hukumnya ada yang wajib (termasuk zakat, nadzar),ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram. Dalam hal ini infaq hanya berkaitan dengan materi.
                 Menurut kamus bahasa Indonesia Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Oleh karena itu Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan demikian pengertian infaq adalah pengeluaran suka rela yang di lakukan seseorang. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk  menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan. setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya
           Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa infaq bisa diberikan kepada siapa saja artinya mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam untuk kepentingan umum dan juga bisa diberikan kepada sahabat terdekat, kedua orang tua, dan kerabat-kerabat terdekat lainnya. Seperti yang telah kita ketahui bahwa infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup harta benda yang dimiliki dan bukan zakat. Infaq ada yang wajib dan ada pula yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain. Infaq sunnah diantaranya, infaq kepada fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain lain.
           Menurut KH. Abdul Matin, infaq mempunyai dua makna pokok,yakni 1) terputusnya sesuatu atau hilangnya sesuatu, 2) tersembunyinya sesuatu atau samarnya sesuatu. Dua pengertian Infaq tersebut, makna yang relevan dengan pengertian infaq di sini, adalah makna yang pertama. Sedangkan pengertian infaq yang kedua lebih relevan dipergunakan untuk pengertian munafiq.  seseorang yang menafkahkan hartanya secara lahiriyah, akan hilang hartanya di sisinya dan tidak ada lagi hubungan antara harta dengan pemiliknya. Adapun makna kedua adalah seorang munafiq senantiasa menyembunyikan kekufurannya, dan atau tidak ingin menampakkan keingkarannya terhadap Islam.
           Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kata “Infaq” digunakan tidak hanya menyangkut sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam pengeluaran / nafkah. Bahkan, kata itu digunakan untuk pengeluaran yang tidak ikhlas sekalipun.  Firman Allah dalam QS al-Baqarah (2) : 262 dan 265 serta QS al-Anfal (8) : 36 dan al-Taubah (9) : 54 merupakan sebagian ayat yang dapat menjadi contoh keterangan di atas. Seperti yang telah kita ketahui bahwa kata “infaq” terambil dari kata berbahasa Arab infaq yang menurut penggunaan bahasa berarti “berlalu, hilang, tidak ada lagi” dengan berbagai sebab : kematian, kepunahan, penjualan dan sebagainya. Atas dasar ini, Al-Quran menggunakan kata infaq dalam berbagai bentuknya – bukan hanya dalam harta benda, tetapi juga selainnya. Dari sini dapat dipahami mengapa ada ayat-ayat Al-Quran yang secara tegas menyebut kata “harta” setelah kata infaq. Misalnya QS al-Baqarah ayat 262. Selain itu ada juga ayat di mana Al-Quran tidak menggandengkan kata infaq dengan kata “harta”, sehingga ia mencakup segala macam rezeki Allah yang diperoleh manusia. Misalnya antara lain QS al-Ra’d ayat 22 dan al-Furqan ayat 67.           
          Dengan demikian,  pengertian Infaq menurut etimologi adalah pemberian harta benda kepada orang lain yang akan habis atas hilang dan terputus dari pemilikan orang yang memberi. Dengan ungkapan lain, sesuatu yang beralih ke tangan orang lain atau akan menjadi milik orang lain. Secara terminologi, pengertian infaq memiliki beberapa batasan, sebagai berikut : Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan kemanusiaan sesuai dengan ajaran Islam.
A.    DASAR HUKUM
Syariah telah memberikan panduan kepada kita dalam berinfaq atau membelanjakan harta. Allah SWT dan Rasul SAW telah memerintahkan kita dalam Al-Qur’an dan Hadits agar menginfaqkan (membelanjakan) harta yang kita miliki. Salah satu Haditsnya adalah sebagai berikut: Hadits yang pertama:
“Aku meminta kepada Rasulullah, maka beliau memberiku, aku meminta beliau lagi dan memberiku, kemudian aku meminta kepada beliau lagi dan memberiku, kemudian beliau bersabdah, “Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini menyejukkan lagi manis. Barangsiapa mengambilnya dengan kerendahan hati, maka akan diberkahi padanya. Dan Barangsiapa yang mengambilnya dengan jiwa yang tamak, maka tidak akan diberkahi. Ia bagaikan orang yang makan dan tidak pernah kenyang. Dana tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah.”
Hakim berkata, aku berkata :
“Wahai Rasulullah, ‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran aku tidak akan menerima dari orang lain apapun setelah ini sampai aku meninggalkan dunia.’ Abu Bakar pernah memanggil hakim untuk memberinya bagian harta, namun ia menolak untuk menerimanya sedikitpun. Demikian juga Umar pernah memanggilnya untuk memberinya bagian harta, tapi ia enggan menerimanya. Sampai ia (Umar) berkata, ‘Wahai kaum muslim, aku mempersaksikan kalian atas Hakim, bahwa aku telah menawarkan kepadanya haknya yang dibagikan oleh Allah untuknya dari harta fa’i ini. Namun ia menolak untuk mengambilnya. ‘Hakim tidak pernah menerima apapun dari orang lain setelah Nabi sampai ia meninggal.”
     Hadits dalam pembahasan ini telah menetapkan metode yang sangat jelas bagi seorang muslim untuk orang-orang yang kaya dan miskin, menetapkan kepada orang-orang kaya secara khusus agar sudi memberi dan untuk orang-orang miskin agar berusaha untuk mendapatkan penghasilan yang mulia. Juga menyebutkan bahwa nafkah yang paling utama adalah yang dikeluarkan setelah pemenuhan kebutuhan keluarga orang tersebut dan orang-orang yang menjadi tanggunganya, atau setelah digunakan untuk membayar hutang atau membebaskan tanggungannya. Dan hendaknya seorang muslim melatih diri agar tidak merasa lemah, menghinakan diri dan meminta-minta kepada orang lain serta tidak mengidamkan apa yang dimiliki orang lain. Justru ia harus berusaha untuk mencukupi dirinya dan memohon pertolongan dari Allah.
PEMBAHASAN :
1.      Anjuran untuk memberi dan berinfak
2.      Seyogyanya seseorang memulai untuk memenuhi kehutuban kel uarga dan istrinya serta kebutuhan orang-orang yang menadi tanggungaflnya.
3.       Dibendnya meminta-minta, dan seyogyanya tidak dilakukan kecua u dalam kondisi darurat.
4.      Sedekah yang paling utama adalah pada kondisi keuangan yang longgar, sehingga pikiran orang yang bersedekah tidak terganggu.
5.      Janji Allah untuk orang yang berusaha memelihara kehormatan bahwa Allah akan memeliharanya
6.      Janji Allah hagi orang yang berusaha sekuat tenaga untuk mencuk upi dirinya dan keinginan terhadap harta orang lain, Dia akan memberinYa kecukupan.
7.      Islam menganjurkan unluk bekerja.
Hadits yang kedua:
Dari Abu Hurairah, ia berkata :
“Ditanyakan (kepada Rasulullah); “Wahai Rasulullah, sedekah manakah yang lebih baik?” Beliau bersabdah, “Sedekah orang yang diusahakan oleh orang yang hartanya sedikit. Tapi dahulukanlah orang yang menjadi tanggunganmu.” Diriwayatka Ahmad dan Abu Daud dan dishaih-kan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim.
PEMBAHASAN:
A1-Baihaqi berkata, “Untuk mengkompromikan antara sabdah beliau, “Dan sedekah yang paling baik adalah ketika orang yang bersedekah sudah tidak membutuhkan barang yang disedekahkan”, dengan sabda beliau disini, “sedekah yang paling utama ialah sedekah orang yang diusahakn oleh orang yang hartanya sedikit,” yaitu bahwa jawaban Nabi berbeda-beda berdasarkan perbedaa kondisi orang-orang untuk bersabar dalam menjalani kesengsaraan, kesulitan dan merasa cukup dengan yang sedikit” Tidak diragukan lagi, untuk orang yang keuangannya sangat besar, maka sedekahnya senilai seribu dinar tidak sebanding dengan orang yang bersedekah satu dinar, yang merupaka uangnya yang lebih, setelah menutupi kebutuhannya. Sebab satu dinar dalam pandangan orang terakhir ini lebih tinggi nilainya dari seribu dinar dalam pandangan orang pertama.
HADITS KETIGA :
Dari Abu Hurairah pula, ia berkata, Rasulullah bersabdah :
“Bersedekahlah kalian.” Maka seorang lelaki berkata, “wahai Rasulullah, aku punya satu dinar,” Beliau bersabda, “Sedekahkanlah, ía untuk dirimu.” Ia berkata lagi, “Aku punya satu dinar yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkanlah: untuk anakmu.” Ia berkta lagi, “Aku punya satu dinar lagi.” Beliau bersabda, “Sedekahk.anlah, untuk pelayanmu.’ Ia berkata lagi: “Aku mempunyai satu dinar lagi.” Beliau bersabda, “ Engkau lebih tahu, (bagaimana menggunakannya).” Diriwayatkan Abu Daud dan an Nasai dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim.
C. MACAM-MACAM INFAQ
Infaq secara hukum terbagi menjadi empat macam antara lain sebagai berikut:
1.      Infaq Mubah
Infaq mubah merupakan infak mengeluarkan harta untuk perkara seperti berdagang, bercocok tanam, dan sebagainya.
2.      Infaq Wajib
Aplikasi dari infaq wajib yaitu mengeluarkan harta untuk perkara atau keperluan wajib seperti:
a.       Membayar mahar ( maskawin )
b.      Menafkahi istri
c.       Menafkahi istri yang ditalak dan masih dalam keadaan iddah.
3.      Infak Haram
Infaq Haram merupakan mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan Allah yaitu:
a.       Infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam
b.      Infaqnya orang islam kepada fakir miskin tapi tidak karena Allah.
4.      Infaq Sunnah
Infaq Sunnah merupakan mengeluarkan harta dengan niat sadaqah, infaq tipe ini yaitu ada dua macam sebagai berikut :
a.       Infaq untuk jihad
b.      Infaq kepada yang membutuhkan.

D.  RUKUN DAN SYARAT INFAQ
            Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa dalam satu perbuatan hukum terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi agar perbuatan tersebut bisa dikatakan sah. Begitu pula dengan infaq unsur-unsur tersebut harus dipenuhi. Unsur-unsur tersebut yaitu disebut rukun, yang mana infaq dapat dikatakan sah apabila terpenuhi rukun-rukunnya, dan masing-masing rukun tersebut memerlukan syarat yang harus terpenuhi juga. Dalam infaq yaitu memiliki 4 (empat) rukun:
1.   Penginfaq yaitu orang yang berinfaq, penginfaq tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)   Penginfaq memiliki apa yang diinfaqkan.
2)   Penginfaq bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan.
3)   Penginfaq itu oarang dewasa, bukan anak yang kurang kemampuannya.
4) Penginfaq itu tidak dipaksa, sebab infaq itu akad yang mensyaratkan keridhaan dalam keabsahannya.
2.   Orang yang diberi infaq, Maksudnya orang yang diberi infaq oleh penginfaq, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Benar-benar ada waktu diberi infaq. Bila benar-benar tidak ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin maka infaq tidak ada.
2)  Dewasa atau baligh maksudnya apabila orang yang diberi infaq itu ada di waktu pemberian infaq, akan tetapi ia masih kecil atau gila, maka infaq itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya, atau orang yang mendidiknya, sekalipun dia orang asing.
3.   Sesuatu yang diinfaqkan, Maksudnya orang yang diberi infaq oleh penginfaq, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)   Benar-benar ada.
2)   Harta yang bernilai.
3) Dapat dimiliki zatnya, yakni bahwa yang diinfaqkan adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menginfaqkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara.
4)  Tidak berhubungan dengan tempat milik penginfaq, seperti menginfaqkan tanaman, pohon atau bangunan tanpa tanahnya. Akan tetapi yang diinfaqkan itu wajib dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi infaq sehingga menjadi milik baginya.
4.   Ijab dan Qabul, Infaq itu sah melalui ijab dan qabul, bagaimana pun bentuk ijab qabul yang ditunjukkan oleh pemberian harta tanpa imbalan. Misalnya penginfaq berkata: Aku infaqkan kepadamu; aku berikan kepadamu; atau yang serupa itu; sedang yang lain berkata: Ya aku terima. Imam Malik dan Asy-Syafi’I berpendapat dipegangnya qabul di dalam infaq. Orang-orang Hanafi berpendapat bahwa ijab saja sudah cukup, dan itulah yang paling shahih. Sedangkan orang-orang Hambali berpendapat: Infaq itu sah dengan pemberian yang menunjukkan kepadanya; karena Nabi SAW. Diberi dan memberikan hadiah. Begitu pula dilakukan para sahabat. Serta tidak dinukil dari mereka bahwa mereka mensyaratkan ijab qabul, dan yang serupa itu.
E. MANFAAT  BERINFAQ
Dalam menyalurkan Infaq terdapat beberapa manfaat, antara lain :
1.             Sarana Pembersih Jiwa
2.             Realisasi Kepedulian Sosial
3.             Sarana untuk Meraih Pertolongan Sosial
4.             Ungkapan Rasa Syukur Keoada Allah
5.             Salah satu Aksiomatika dalam Islam artinya Infaq adalah salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi
Selain penyaluran Infaq, Infaq dilakukan juga diniatkan dijalan Allah dan untuk kepentingan bersama, antara lain :
1. Mengeluarkan harta untuk kepentingan masyarakat/negara dan kelompok. 
            Untuk itulah terdapat syarat yang penting. Apabila terdapat bahaya-bahaya yang mengancam kepentingan umum dan agama, Islam memberikan  perintah bahwa siapa saja memiliki kelebihan harta, maka hendaknya (harta tersebut) diambil supaya bisa untuk menghindarkan bahaya tersebut, karena  hal ini merupakan kewajiban semua orang, sehingga apa-pun yang dimiliki  maka hendaknya di persembahkan untuk pengorbanan. 
2. Membelanjakan harta yang terus bertambah (bergerak). 
a. Membelanjakan harta, contohya memberikan hadiah atau menyisihkan harta untuk kemajuan masyarakat dan kegiatan sosial. 
b. Pengorbanan umum dimana umat Islam pada umumnya membayarnya dengan teratur, sebagaimana contohnya dalam hal shadaqah dimana digunakan untuk penyebaran Islam yang pelaksanaannya diberikan kepada khalifah pada masanya. Sesuai dengan petunjuk majelis musyawarah dan kemudian khalifah itu memberikan petunjuk penggunaan uang tersebut. 
3. Harta yang diberikan pada pemerintah. 
4. Nafkah yang diberikan kepada kerabat, memberikan hak kepada pembantu yaitu sedekah fitrah, fidyah, kafarat, keperluan pengeluaran dalam nazar. Semua itu merupakan pengorbanan umum. 
            Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa tujuan utama dari  Infaq menurut Islam adalah untuk menjaga keharmonisan ekonomi dalam masyarakat. Infaq membantu kaum fakir, miskin dan pembangunan masjid atau  untuk kepentingan umum dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan memungkinkan mereka untuk menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab. Nabi Muhammad SAW mengambil langkah-langkah untuk memberantas kemiskinan dan pembangunan untuk kepentingan umum. Beliau mendorong pengikutnya untuk memberi sedekah kepada orang miskin dan yang membutuhkan, sehingga mereka (pengikut) mungkin dapat menghindari  kekikiran. Sehingga pada saat itu khalifah benar-benar terbimbing dan sahabat lainnya Nabi bertindak atas ajaran Nabi Saw tersebut. Dengan demikian sebaik-baik kaum masyarakat yang baik ialah orang yang banyak manfaatnya (kebaikannya) kepada orang lain.
F.     Golongan yang Berhak dan yang Tidak Berhak Menerima Infaq
Di dalam kegiatan bersedekah atau menginfaqkan harta, ada beberapa golongan yang tidak boleh menerima dana infaq dan ada pula yang wajib atau berhak menerima. Hal itu dikarenakan hal-hal yang telah dipertimbangkan di dalam hukum Islam.
Beberapa golongan yang berhak menerima sedekah atau infaq diantaranya :
1.      Miskin
Yaitu orang yang kurang dalam mencukupi kebutuhan namun dapat menjaga diri untuk tidak meminta-minta. Miskin itu biasanya merupakan seseorang yang mempunyai pekerjaan tapi hasil dari pekerjaannya belum bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Orang-orang di golongan ini berhak menerima infaq sedekah karena memang mereka perlu dana untuk menutupi kebutuhan yang belum tercukupi.
2.      Fakir
Yaitu orang yang tidak bekerja dan tidak sanggup memenuhi kebutuhannya. Dalam era modern ini, masih saja terdapat bisnis kotor dengan kedok orang-orang fakir. Mereka meminta-minta di sepanjang jalan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Padahal sebenarnya di agama Islam itu sendiri sangat dilarang kaum muslim untuk meminta-minta karena Allah membenci orang yang meminta-minta. Golongan ini sangat berhak menerima infak dikarenakan tidak mempunyai sumber keuangan yang baik.
3.      Golongan muallaf
Ada beberapa macam golongan mualaf, antara lain :
a.       Golongan orang yang dikhawatirkan kelakuan jahatnya
b.      Golongan orang yang baru masuk Islam
c.       Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
d.      Pemimpin dan tokoh kaum muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
e.       Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh
f.       Kaum muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
4.      Kemerdekaan seorang budak
Di zaman modern ini tentu sudah tidak banyak, bahkan sudah tidak ada kasus perbudakan, karena adanya HAM dan UU yang lain, dimana harus saling menghargai umat sesama manusia. Namun, bukan berarti sudah tidak ada lagi. Masih banyak kasus perbudakan namun dengan cara yang berbeda dengan zaman Rasulullah.
5.      Gharim
Orang yang berhutang. Kita boleh menginfaqkan harta kita kepada golongan ini karena dasar fakirnya, bukan karena hutangnya.
6.      Mujahidin
Yaitu orang-orang yang berjihad di jalan Allah SWT
7.      Musafir
Orang yang sedang berpergian jauh, dimana di dalam perjalanan mereka membutuhkan dana sedangkan mereka sudah tidak memilikinya lagi
            Beberapa golongan yang tidak berhak menerima harta infaq antara lain:
1.      Orang kaya
2.      Orang yang mampu bekerja
3.      Orang kafir yang memerangi Islam
4.      Orang murtad
5.      Pembangunan tempat umum yang sudah megah
           

           




PENUTUP
          Pengertian Infaq menurut etimologi adalah pemberian harta benda kepada orang lain yang akan habis atas hilang dan terputus dari pemilikan orang yang memberi. Dengan ungkapan lain, sesuatu yang beralih ke tangan orang lain atau akan menjadi milik orang lain. Secara terminologi, pengertian infaq memiliki beberapa batasan, sebagai berikut : Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan kemanusiaan sesuai dengan ajaran Islam.
Adapun beberapa kesimpulan dari pembahasan diatas antara lain;
1.             Allah telah memberikan anjuran untuk memberi dan berinfaq
2.             Allah membenci orang yang meminta-minta
3.             Allah menganjurkan semua umatnya untuk bekerja dalam memenuhi kebutuhan.

                 Dengan demikian infaq sangatlah bermanfaat bagi masyarakat luas karena dengan berinfaq mampu menciptakan kepedulian sosial yang tinggi. Selain itu infaq juga mampu mengatasi berbagai problema sosial di Indonesia utamanya. Dengan adanya zakat atau inaq pemerataan akan tercipta sehingga tidak terdapat kesenjangan yang mencolok yang mampu memunculkan sikap ketidakpedulian.

DAFTAR PUSTAKA

           Al-Hamd, Abdul Qadir Syaibah. 2006. Fiqhlul Islam. Jakarta: Darul Haq.

KULIAH DARING, JANGAN BIKIN GARING Alfiana Zahwa Nur Rokhmat Kota Solo ditetapkan statusnya menjadi KLB (Kondisi Luar Biasa) akiba...