MENGINFAQKAN
HARTA
Makalah
ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hadis Ekonomi
Dosen
Pembimbing
Dra.
Hj. Ani Sofiyani, M.S.I
Kelompok
2
Affifa
Alvianita (175221006)
Ria
Fikriyari
(175221007)
Alfiana
Zahwa Nur Rokhmat (175221009)
Safira
Adhiawati
(175221010)
Dina
Muslikhah Fatmawati (175221011)
Kelas
: Akuntansi Syariah 3A
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
TAHUN
AKADEMIK 2018/2019
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Semua
orang mendambakan hidup yang berkecukuoan. Ada pangan, pakaian, dan papan.
Inilah keperluan pokok minimum manusia yang harus terpenuhi. Namun selain hal
yang pokok tersebut juga terdapat hal oenunjang seperti biaya pendidikan, biaya
kesehatan dan lain-lain. Namun, sebagian orang belum bisa memenuhi hal tersebut
sehingga disinilah peran zakat, infaq, dan shodaqoh perlu sebagai pemerata
dalam masyarakat luas agar tidak menimbulkan ketimpangan.
Penyebab
dari ketidakmerataan dalam keadaan sosial ini bukan hanya karena tak bisa
bekerja, namun lebih cenderung kurang lapangan pekerjaan sehingga menjadikan
kebutuhan belum terpenui sepenuhnya. Selain kurangnya lapagan pekerjaan, skill juga mempengaruhi, skill biasanya diperoleh dengan
mengenyam pendidikan namun dalam mengenyam pendidikan pun sulit untuk
direalisasikan. Hal ini tentu menjadikan banyak yang tak mampu memenuhi kebutuhannya dengan baik.
Dengan
banyaknya problema dalam keadaan sosial masyarakat saat ini berupa kemiskinan,
kurang pangan, kurang pendidikan dll, maka tugas umat muslim amat berat, sebab
ajaran agama yang kita anut memerintahkan kita untuk memerang kemiskinan,
kebodohan, dan kemerosotan akhlak. Diantara ajaran agama Islam yang mampu
mengatasi problemas sosial di Indonesia khusunya saat ini adalah dengan zakat
dan infaq.
Sebagai
umat muslim yang taat kepada Allah seharusnya kita lebih memunculkan kesadaran
untuk berzakat dan berinfaq agar mampu memerangi berbagai hal yang berhubungan
dengan problema sosial. Kesadaran ini perlu ditanamkan kepada setiap pribadi
muslim, sehingga pada suatu saat jiwanya terpanggil untuk berzakat dan
berinfaq. Untuk itu makalah ini akan membahas berbagai hadis mengenai anjuran
untuk berinfaq sebagai setiap muslim.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Pengertian Infaq dalam Islam ?
2. Apa
Saja Hadist Anjuran untuk Berinfaq ?
3. Apa
Saja Macam-macam Infaq ?
4. Bagaimana
Rukun dan Syarat Berinfaq ?
5. Apa
Manfaat Berinfaq ?
6. Siapa
Golongan yang Berhak Menerima Infaq ?
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
INFAQ
Kata Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu
, artinya membelanjakan atau membiayai,
arti infaq menjadi khusus ketika dikaitkan dengan upaya realisasi
perintah-perintah Allah. Dengan demikian Infaq hanya berkaitan dengaat atau
hanya dalam bentuk materi saja, adapun hukumnya ada yang wajib (termasuk zakat,
nadzar),ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram. Dalam hal ini infaq
hanya berkaitan dengan materi.
Menurut kamus bahasa Indonesia
Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat Sedangkan
menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta
atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran
Islam. Oleh karena itu Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab
atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan
kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua,
kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam
perjalanan. Dengan demikian pengertian
infaq adalah pengeluaran suka rela yang di lakukan seseorang. Allah memberi
kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan
jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan. setiap kali ia memperoleh
rizki, sebanyak yang ia kehendakinya
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan
bahwa infaq bisa diberikan kepada siapa saja artinya mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan
menurut
istilah
syari'at, infaq adalah
mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam untuk kepentingan umum
dan juga bisa diberikan kepada sahabat terdekat, kedua orang tua, dan kerabat-kerabat terdekat
lainnya. Seperti yang telah kita ketahui bahwa infaq adalah mengeluarkan harta
yang mencakup harta benda yang dimiliki dan bukan zakat. Infaq ada yang wajib dan ada pula yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat,
nadzar, dan lain-lain. Infaq sunnah
diantaranya, infaq
kepada fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain lain.
Menurut KH. Abdul Matin,
infaq mempunyai dua
makna pokok,yakni 1) terputusnya sesuatu atau hilangnya sesuatu,
2) tersembunyinya sesuatu
atau samarnya sesuatu. Dua pengertian
Infaq tersebut, makna yang relevan dengan pengertian infaq di sini, adalah makna yang pertama. Sedangkan
pengertian infaq yang kedua
lebih relevan dipergunakan untuk pengertian munafiq. seseorang yang menafkahkan hartanya
secara lahiriyah, akan hilang hartanya
di sisinya dan tidak ada lagi hubungan antara harta dengan pemiliknya. Adapun makna kedua adalah seorang
munafiq senantiasa menyembunyikan kekufurannya, dan atau tidak ingin
menampakkan
keingkarannya terhadap Islam.
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kata “Infaq” digunakan tidak hanya
menyangkut
sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam
pengeluaran / nafkah. Bahkan, kata itu digunakan untuk pengeluaran yang
tidak ikhlas sekalipun.
Firman Allah
dalam QS al-Baqarah
(2) : 262 dan 265 serta QS al-Anfal (8) : 36 dan al-Taubah (9) : 54 merupakan sebagian ayat yang
dapat menjadi contoh
keterangan di atas. Seperti yang telah kita ketahui bahwa kata “infaq” terambil dari kata berbahasa
Arab infaq yang menurut penggunaan bahasa berarti “berlalu, hilang, tidak ada
lagi” dengan berbagai sebab : kematian,
kepunahan, penjualan dan sebagainya. Atas dasar ini, Al-Quran menggunakan kata
infaq dalam berbagai
bentuknya – bukan hanya dalam harta benda, tetapi juga selainnya. Dari sini dapat
dipahami mengapa ada ayat-ayat Al-Quran
yang secara tegas menyebut kata “harta” setelah kata infaq. Misalnya QS al-Baqarah ayat 262. Selain itu ada
juga ayat di mana Al-Quran tidak menggandengkan
kata infaq dengan kata “harta”, sehingga ia mencakup segala macam rezeki Allah yang diperoleh manusia.
Misalnya antara lain QS al-Ra’d ayat
22 dan al-Furqan ayat 67.
Dengan demikian, pengertian
Infaq menurut
etimologi adalah pemberian harta benda kepada orang lain yang akan habis
atas hilang dan terputus dari pemilikan
orang yang memberi. Dengan ungkapan lain, sesuatu yang beralih ke tangan orang lain atau akan menjadi milik
orang lain.
Secara terminologi, pengertian
infaq memiliki
beberapa batasan, sebagai berikut : Infaq
adalah mengeluarkan
sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Infaq
berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan kemanusiaan sesuai dengan
ajaran Islam.
A.
DASAR HUKUM
Syariah
telah memberikan panduan kepada kita dalam berinfaq atau membelanjakan harta.
Allah SWT dan Rasul SAW telah memerintahkan kita dalam Al-Qur’an dan Hadits
agar menginfaqkan (membelanjakan) harta yang kita miliki. Salah satu Haditsnya
adalah sebagai berikut: Hadits yang pertama:
“Aku
meminta kepada Rasulullah, maka beliau memberiku, aku meminta beliau lagi dan
memberiku, kemudian aku meminta kepada beliau lagi dan memberiku, kemudian
beliau bersabdah, “Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini menyejukkan lagi manis.
Barangsiapa mengambilnya dengan kerendahan hati, maka akan diberkahi padanya.
Dan Barangsiapa yang mengambilnya dengan jiwa yang tamak, maka tidak akan
diberkahi. Ia bagaikan orang yang makan dan tidak pernah kenyang. Dana tangan
diatas lebih baik dari tangan dibawah.”
Hakim
berkata, aku berkata :
“Wahai
Rasulullah, ‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran aku tidak akan menerima
dari orang lain apapun setelah ini sampai aku meninggalkan dunia.’ Abu Bakar
pernah memanggil hakim untuk memberinya bagian harta, namun ia menolak untuk
menerimanya sedikitpun. Demikian juga Umar pernah memanggilnya untuk memberinya
bagian harta, tapi ia enggan menerimanya. Sampai ia (Umar) berkata, ‘Wahai kaum
muslim, aku mempersaksikan kalian atas Hakim, bahwa aku telah menawarkan
kepadanya haknya yang dibagikan oleh Allah untuknya dari harta fa’i ini. Namun
ia menolak untuk mengambilnya. ‘Hakim tidak pernah menerima apapun dari orang
lain setelah Nabi sampai ia meninggal.”
Hadits dalam pembahasan ini telah
menetapkan metode yang sangat jelas bagi seorang muslim untuk orang-orang yang
kaya dan miskin, menetapkan kepada orang-orang kaya secara khusus agar sudi
memberi dan untuk orang-orang miskin agar berusaha untuk mendapatkan
penghasilan yang mulia. Juga menyebutkan bahwa nafkah yang paling utama adalah
yang dikeluarkan setelah pemenuhan kebutuhan keluarga orang tersebut dan
orang-orang yang menjadi tanggunganya, atau setelah digunakan untuk membayar
hutang atau membebaskan tanggungannya. Dan hendaknya seorang muslim melatih
diri agar tidak merasa lemah, menghinakan diri dan meminta-minta kepada orang
lain serta tidak mengidamkan apa yang dimiliki orang lain. Justru ia harus
berusaha untuk mencukupi dirinya dan memohon pertolongan dari Allah.
PEMBAHASAN
:
1. Anjuran
untuk memberi dan berinfak
2. Seyogyanya
seseorang memulai untuk
memenuhi kehutuban kel uarga dan
istrinya serta kebutuhan orang-orang
yang menadi tanggungaflnya.
3. Dibendnya meminta-minta, dan seyogyanya tidak
dilakukan kecua u dalam kondisi
darurat.
4. Sedekah
yang paling utama adalah pada kondisi keuangan yang longgar, sehingga pikiran orang yang bersedekah tidak terganggu.
5. Janji Allah untuk orang yang berusaha memelihara kehormatan bahwa Allah akan
memeliharanya
6. Janji Allah hagi orang yang berusaha sekuat tenaga untuk mencuk upi dirinya dan keinginan terhadap harta orang
lain, Dia akan memberinYa kecukupan.
7. Islam
menganjurkan unluk bekerja.
Hadits yang kedua:
Dari Abu
Hurairah, ia berkata :
“Ditanyakan
(kepada Rasulullah); “Wahai Rasulullah, sedekah manakah yang lebih baik?”
Beliau bersabdah, “Sedekah orang yang diusahakan oleh orang yang hartanya
sedikit. Tapi dahulukanlah orang yang menjadi tanggunganmu.” Diriwayatka Ahmad
dan Abu Daud dan dishaih-kan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim.
PEMBAHASAN:
A1-Baihaqi berkata, “Untuk mengkompromikan antara sabdah beliau, “Dan sedekah yang paling baik adalah ketika orang yang bersedekah sudah
tidak membutuhkan barang yang disedekahkan”, dengan sabda beliau disini, “sedekah yang paling utama ialah
sedekah orang yang diusahakn oleh orang yang hartanya sedikit,” yaitu bahwa
jawaban Nabi berbeda-beda berdasarkan perbedaa kondisi orang-orang untuk bersabar dalam menjalani kesengsaraan, kesulitan dan merasa cukup dengan yang sedikit” Tidak diragukan lagi, untuk orang yang keuangannya sangat besar, maka sedekahnya senilai seribu dinar
tidak sebanding dengan orang yang bersedekah satu dinar, yang merupaka uangnya yang lebih, setelah menutupi kebutuhannya. Sebab satu dinar dalam pandangan orang terakhir ini
lebih tinggi nilainya dari seribu dinar
dalam pandangan orang pertama.
HADITS KETIGA :
Dari Abu Hurairah pula, ia berkata, Rasulullah
bersabdah :
“Bersedekahlah kalian.” Maka seorang lelaki
berkata, “wahai Rasulullah, aku punya satu dinar,” Beliau bersabda, “Sedekahkanlah, Ãa untuk dirimu.” Ia berkata lagi, “Aku punya satu dinar yang lain.” Beliau
bersabda, “Sedekahkanlah: untuk anakmu.” Ia berkta lagi, “Aku
punya satu dinar lagi.” Beliau bersabda, “Sedekahk.anlah,
untuk pelayanmu.’ Ia berkata lagi: “Aku
mempunyai satu dinar lagi.” Beliau bersabda, “
Engkau lebih tahu, (bagaimana
menggunakannya).” Diriwayatkan Abu Daud dan an Nasai dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan
al-Hakim.
C.
MACAM-MACAM INFAQ
Infaq
secara hukum terbagi menjadi empat macam antara lain sebagai berikut:
1.
Infaq
Mubah
Infaq
mubah merupakan infak mengeluarkan harta untuk perkara seperti berdagang,
bercocok tanam, dan sebagainya.
2.
Infaq
Wajib
Aplikasi
dari infaq wajib yaitu mengeluarkan harta untuk perkara atau keperluan wajib
seperti:
a. Membayar
mahar ( maskawin )
b. Menafkahi
istri
c. Menafkahi
istri yang ditalak dan masih dalam keadaan iddah.
3.
Infak
Haram
Infaq
Haram merupakan mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan Allah yaitu:
a. Infaqnya
orang kafir untuk menghalangi syiar Islam
b. Infaqnya
orang islam kepada fakir miskin tapi tidak karena Allah.
4.
Infaq
Sunnah
Infaq
Sunnah merupakan mengeluarkan harta dengan niat sadaqah, infaq tipe ini yaitu
ada dua macam sebagai berikut :
a. Infaq
untuk jihad
b. Infaq
kepada yang membutuhkan.
D.
RUKUN DAN SYARAT INFAQ
Sebagaimana telah kita ketahui,
bahwa dalam satu perbuatan hukum terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi agar
perbuatan tersebut bisa dikatakan sah. Begitu pula dengan infaq unsur-unsur
tersebut harus dipenuhi. Unsur-unsur tersebut yaitu disebut rukun, yang mana
infaq dapat dikatakan sah apabila terpenuhi rukun-rukunnya, dan masing-masing
rukun tersebut memerlukan syarat yang harus terpenuhi juga. Dalam infaq yaitu
memiliki 4 (empat) rukun:
1. Penginfaq yaitu orang yang berinfaq,
penginfaq tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Penginfaq memiliki apa yang diinfaqkan.
2) Penginfaq bukan orang yang dibatasi haknya
karena suatu alasan.
3) Penginfaq itu oarang dewasa, bukan anak yang
kurang kemampuannya.
4)
Penginfaq itu tidak dipaksa, sebab infaq itu akad yang mensyaratkan keridhaan
dalam keabsahannya.
2. Orang yang diberi infaq, Maksudnya orang
yang diberi infaq oleh penginfaq, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)
Benar-benar ada waktu diberi infaq. Bila benar-benar tidak ada, atau
diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin maka infaq tidak ada.
2) Dewasa atau baligh maksudnya apabila orang
yang diberi infaq itu ada di waktu pemberian infaq, akan tetapi ia masih kecil
atau gila, maka infaq itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya, atau orang
yang mendidiknya, sekalipun dia orang asing.
3. Sesuatu yang diinfaqkan, Maksudnya orang
yang diberi infaq oleh penginfaq, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Benar-benar ada.
2) Harta yang bernilai.
3)
Dapat dimiliki zatnya, yakni bahwa yang diinfaqkan adalah apa yang biasanya
dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka
tidak sah menginfaqkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara.
4)
Tidak berhubungan dengan tempat milik
penginfaq, seperti menginfaqkan tanaman, pohon atau bangunan tanpa tanahnya.
Akan tetapi yang diinfaqkan itu wajib dipisahkan dan diserahkan kepada yang
diberi infaq sehingga menjadi milik baginya.
4. Ijab dan Qabul, Infaq itu sah melalui ijab
dan qabul, bagaimana pun bentuk ijab qabul yang ditunjukkan oleh pemberian
harta tanpa imbalan. Misalnya penginfaq berkata: Aku infaqkan kepadamu; aku
berikan kepadamu; atau yang serupa itu; sedang yang lain berkata: Ya aku
terima. Imam Malik dan Asy-Syafi’I berpendapat dipegangnya qabul di dalam
infaq. Orang-orang Hanafi berpendapat bahwa ijab saja sudah cukup, dan itulah
yang paling shahih. Sedangkan orang-orang Hambali berpendapat: Infaq itu sah
dengan pemberian yang menunjukkan kepadanya; karena Nabi SAW. Diberi dan
memberikan hadiah. Begitu pula dilakukan para sahabat. Serta tidak dinukil dari
mereka bahwa mereka mensyaratkan ijab qabul, dan yang serupa itu.
E.
MANFAAT BERINFAQ
Dalam menyalurkan Infaq terdapat
beberapa manfaat, antara lain :
1.
Sarana
Pembersih Jiwa
2.
Realisasi
Kepedulian Sosial
3.
Sarana
untuk Meraih Pertolongan Sosial
4.
Ungkapan
Rasa Syukur Keoada Allah
5.
Salah
satu Aksiomatika dalam Islam artinya Infaq adalah salah satu rukun Islam yang
harus dipenuhi
Selain
penyaluran Infaq, Infaq dilakukan juga diniatkan dijalan Allah dan untuk
kepentingan bersama, antara lain :
1.
Mengeluarkan harta untuk kepentingan masyarakat/negara dan kelompok.
Untuk
itulah terdapat syarat yang penting. Apabila terdapat bahaya-bahaya yang
mengancam kepentingan umum dan agama, Islam memberikan perintah bahwa siapa saja memiliki kelebihan
harta, maka hendaknya (harta tersebut) diambil supaya bisa untuk menghindarkan
bahaya tersebut, karena hal ini
merupakan kewajiban semua orang, sehingga apa-pun yang dimiliki maka hendaknya di persembahkan untuk
pengorbanan.
2. Membelanjakan harta yang terus
bertambah (bergerak).
a. Membelanjakan harta, contohya
memberikan hadiah atau menyisihkan harta untuk kemajuan masyarakat dan kegiatan
sosial.
b. Pengorbanan umum dimana umat
Islam pada umumnya membayarnya dengan teratur, sebagaimana contohnya dalam hal
shadaqah dimana digunakan untuk penyebaran Islam yang pelaksanaannya diberikan
kepada khalifah pada masanya. Sesuai dengan petunjuk majelis musyawarah dan
kemudian khalifah itu memberikan petunjuk penggunaan uang tersebut.
3. Harta yang diberikan pada
pemerintah.
4. Nafkah yang diberikan kepada
kerabat, memberikan hak kepada pembantu yaitu sedekah fitrah, fidyah, kafarat,
keperluan pengeluaran dalam nazar. Semua itu merupakan pengorbanan umum.
Dari
penjelasan di atas dapat dipahami bahwa tujuan utama dari Infaq menurut Islam adalah untuk menjaga
keharmonisan ekonomi dalam masyarakat. Infaq membantu kaum fakir, miskin dan
pembangunan masjid atau untuk
kepentingan umum dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan memungkinkan
mereka untuk menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab. Nabi Muhammad SAW
mengambil langkah-langkah untuk memberantas kemiskinan dan pembangunan untuk
kepentingan umum. Beliau mendorong pengikutnya untuk memberi sedekah kepada
orang miskin dan yang membutuhkan, sehingga mereka (pengikut) mungkin dapat
menghindari kekikiran. Sehingga pada
saat itu khalifah benar-benar terbimbing dan sahabat lainnya Nabi bertindak
atas ajaran Nabi Saw tersebut. Dengan demikian sebaik-baik kaum masyarakat yang
baik ialah orang yang banyak manfaatnya (kebaikannya) kepada orang lain.
F.
Golongan yang Berhak dan yang Tidak Berhak Menerima Infaq
Di dalam kegiatan bersedekah atau menginfaqkan harta, ada
beberapa golongan yang tidak boleh menerima dana infaq dan ada pula yang wajib
atau berhak menerima. Hal itu dikarenakan hal-hal yang telah dipertimbangkan di
dalam hukum Islam.
Beberapa golongan yang berhak menerima sedekah atau infaq
diantaranya :
1.
Miskin
Yaitu orang
yang kurang dalam mencukupi kebutuhan namun dapat menjaga diri untuk tidak
meminta-minta. Miskin itu biasanya merupakan seseorang yang mempunyai pekerjaan
tapi hasil dari pekerjaannya belum bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Orang-orang di golongan ini berhak menerima infaq sedekah karena memang mereka
perlu dana untuk menutupi kebutuhan yang belum tercukupi.
2.
Fakir
Yaitu orang
yang tidak bekerja dan tidak sanggup memenuhi kebutuhannya. Dalam era modern
ini, masih saja terdapat bisnis kotor dengan kedok orang-orang fakir. Mereka
meminta-minta di sepanjang jalan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Padahal
sebenarnya di agama Islam itu sendiri sangat dilarang kaum muslim untuk
meminta-minta karena Allah membenci orang yang meminta-minta. Golongan ini
sangat berhak menerima infak dikarenakan tidak mempunyai sumber keuangan yang
baik.
3.
Golongan muallaf
Ada beberapa
macam golongan mualaf, antara lain :
a.
Golongan orang yang dikhawatirkan kelakuan jahatnya
b.
Golongan orang yang baru masuk Islam
c.
Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam
yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
d.
Pemimpin dan tokoh kaum muslimin yang berpengaruh di
kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
e.
Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah
perbatasan musuh
f.
Kaum muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat
orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
4.
Kemerdekaan seorang budak
Di zaman
modern ini tentu sudah tidak banyak, bahkan sudah tidak ada kasus perbudakan,
karena adanya HAM dan UU yang lain, dimana harus saling menghargai umat sesama
manusia. Namun, bukan berarti sudah tidak ada lagi. Masih banyak kasus
perbudakan namun dengan cara yang berbeda dengan zaman Rasulullah.
5.
Gharim
Orang yang
berhutang. Kita boleh menginfaqkan harta kita kepada golongan ini karena dasar
fakirnya, bukan karena hutangnya.
6.
Mujahidin
Yaitu
orang-orang yang berjihad di jalan Allah SWT
7.
Musafir
Orang yang
sedang berpergian jauh, dimana di dalam perjalanan mereka membutuhkan dana
sedangkan mereka sudah tidak memilikinya lagi
Beberapa golongan yang
tidak berhak menerima harta infaq antara lain:
1.
Orang kaya
2.
Orang yang mampu bekerja
3.
Orang kafir yang memerangi Islam
4.
Orang murtad
5.
Pembangunan tempat umum yang sudah megah
PENUTUP
Pengertian Infaq menurut
etimologi adalah pemberian harta benda
kepada orang lain yang akan habis atas hilang dan terputus dari pemilikan orang yang memberi. Dengan ungkapan
lain, sesuatu yang beralih ke tangan
orang lain atau akan menjadi milik orang lain. Secara terminologi, pengertian
infaq memiliki
beberapa batasan, sebagai berikut : Infaq
adalah mengeluarkan
sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Infaq
berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan kemanusiaan sesuai dengan
ajaran Islam.
Adapun
beberapa kesimpulan dari pembahasan diatas antara lain;
1.
Allah
telah memberikan anjuran untuk memberi dan berinfaq
2.
Allah
membenci orang yang meminta-minta
3.
Allah
menganjurkan semua umatnya untuk bekerja dalam memenuhi kebutuhan.
Dengan demikian infaq sangatlah
bermanfaat bagi masyarakat luas karena dengan berinfaq mampu menciptakan
kepedulian sosial yang tinggi. Selain itu infaq juga mampu mengatasi berbagai problema
sosial di Indonesia utamanya. Dengan adanya zakat atau inaq pemerataan akan
tercipta sehingga tidak terdapat kesenjangan yang mencolok yang mampu
memunculkan sikap ketidakpedulian.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Hamd, Abdul Qadir Syaibah. 2006. Fiqhlul Islam. Jakarta: Darul Haq.